MAKALAH
HUKUM PAJAK
Tentang
PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN LANJUTAN
![Description: Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTmHStulMhB6yF7y0soY1sXqkmzoe-WX1xLnusENGSrKSaTNV36JA](file:///C:/Users/acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
Oleh
:
KELOMPOK
2
Dwi
Anggietha Saputri
Zuwita
Permata Sari
Elsy
Julianda
Putri
Rahmadani
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2014
PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN
(lanjutan)
A.
Tahun,
saat dan Tempat yang menentukan Pajak Terutang
Saat PBB terutang adalah keadaan objek PBB pada
tanggal 1 Januari untuk suatu tahun pajak
tertentu (jangka waktu satu tahun takwim)
tertentu (jangka waktu satu tahun takwim)
Tempat PBB terutang adalah :
a. untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, yang meliputi letak objek PBB;
b. untuk daerah lainnya, di wilayah
Kabupaten/Kota, yang meliputi letak objek PBB.
B.
Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Pembagian PBB
batas waktu pelunasan utang PBB - Berdasarkan SPPT yang diterima, Wajib Pajak harus
melunasi utang PBB-nya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT.
- Berdasarkan SKP yang diterima, Wajib Pajak harus
melunasi utang PBB-nya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterimanya SKP.
denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak
yang belum melunasi utang PBB-nya setelah lewat jatuh tempo
PBB
terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang
dibayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang
dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
cara membayar PBB
Wajib pajak membayar PBB terutang
melalui :
- - Bank atau Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau
- - ATM bank-bank tertentu (BCA, BII) atau
- - Counter/teller bank-bank tertentu (Bank Nusantara
Parahyangan) atau
- - Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk
resmi dengan SK Walikota/Bupati.
Catatan : Pembayaran harus dilakukan sekaligus (tidak diperkenankan
mencicil).
C.
Pengurangan, Keberatan dan Banding
Diberikan pengurangan pajak terhutang bilamana wajib pajak :
a.
karena kondisi tertentu objek pajak yang ada
hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab lain yaitu :
·
lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan
yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh
wajib pajak perorangan.
·
Objek pajak yang nilai jualnya meningkat
disebabkan karena adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan yang
dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh wajib pajak perseorangan yang
berpenghasilan rendah.
·
Objek pajak dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan
oleh wajib pajak perseorangan yang penghasilannya semata-mata berasal dari
pensiun sehingga kewajiban PBBnya sulit dipenuhi.
·
Objek pajak yang dimiliki/dikuasai atau
dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan
likuiditas yang serius sepanjang tahun sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban
rutin perusahaan.
·
Objek pajak dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan
oleh masyarakat berpeng-hasilan rendah lainnya sehingga kewajiban PBBnya sulit
dipenuhi.
Besarnya persentase pengurangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB
berdasarkan pertimbangan yang wajar dan objektif dengan mengingat penghasilan
wajib pajak dan besarnya PBB yang terhutang. Pengurangan ditetapkan
setinggi-tingginya 75 %.
b. objek
pajak terkena bencana alam.
Besarnya persentase pengurangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB.
Pengurangan ini bisa ditetapkan sampai 100 %.* Cara pengajuan permohonan pengurangan
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan PBB dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan.
Permohonan pengurangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan
pengurangan PBB untuk ketetapan PBB sampai dengan Rp 25.000 dapat diajukan
secara perseorangan atau kolektif.
b. Permohonan
pengurangan untuk ketetapan PBB diatas Rp 25.000 harus diajukan oleh wajib
pajak yang bersangkutan dengan melampirkan foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak
yang diajukan permohonan pengurangannya.
c. Untuk
wajib pajak badan hukum harus dilampiri dengan :
·
foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang
diajukan permohonan pengurangannya.
·
SPT PPh tahun pajak yang terakhir beserta
lampirannya.
d. Atas
objek pajak yang terkena bencana alam dan sebab-sebab lain yang luar biasa dan
bersifat massal, diajukan secara tertulis oleh Kepala desa/lurah dan diketahui
oleh Camat dengan mencantumkan nama-nama wajib pajak yang dimohonkan
pengurangannya.
e. Karena
kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau
karena sebab-sebab tertentu lainnya diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak
tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh wajib pajak.
f. Dalam
hal objek pajak terkena bencana alam diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak
terjadinya bencana alam.
g. Apabila
batas waktu pengajuan (e) dan (f) tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut
tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan PBB memberitahukan kepada wajib
pajak/Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan secara tertulis dengan penjelasannya.
Batas Waktu Pengurangan Permohonan.
a. Kepala
Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan SPPT atau SKP, harus sudah memberikan
keputusan selambat-lambatnya 60 hari sejak diterimanya permohonan pengurangan.
b. Keputusan
dapat menerima seluruh , sebagian permohonan atau menolak.
c. Keputusan
pemberian pengurangan berlaku untuk satu tahun pajak.
d. Keputusan
dibuat berdasar hasil penelitian administrasi dan atau verifikasi lapangan
dengan pertimbangan wajar dan objektif.
e. Bila
jangka waktu permohonan 60 hari telah lewat dan keputusan belum diterbitkan,
maka permohonan pengurangan dianggap diterima dan diterbitkan keputusan
pemberian pengurangan yang besarnya sesuai dengan permohonan pengurangan.
f. Jangka
waktu 60 hari dihitung sejak tanggal tanda terima surat permohonan tersebut
bila disampaikan langsung atau tanggal diterimanya surat permohonan di Kantor
Pelayanan PBB bila surat dikirimkan melalui Pos/sarana pengiriman lainnya.
KEBERATANKeberatan muncul karena :
1. Wajib
pajak merasa besarnya pajak terhutang pada SPPT yang diterimanya tidak sesuai
dengan keadaan objek pajak yang sebenarnya, misalnya :
a. kesalahan luas objek pajak.
b. kesalahan klasifikasi objek PBB.
c. kesalahan penetapan/pengenaan pajak terhutang.
terdapat perbedaan penafsiran mengenai peraturan PBB
antara wajib pajak dan aparat pajak.
Cara pengajuanPengajuan harus memenuhi syarat :
1. Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan yang jelas
dan dilampiri bukti – bukti resmi.
2. Diajukan
dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterimanya SPPT/SKP.
3. Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
4. Keberatan
besarnya pajak terhutang pada SPPT/SKP harus diajukan untuk tiap objek pajak
dengan surat keberatan tersendiri pada tiap tahun pajak.
Bukti – bukti untuk memperkuat alasan keberatan adalah :
1. Bukti
pemilikan hak atas tanah/sertifikat.
2. Surat
pengukuran tanah/gambar rincian dari tanah dimaksud.
3. Akte
jual beli/segel.
4. Girik/petuk
D (SPPT, SKP, SKIP – IPEDA ).
5. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Surat
penunjukan kaveling.
Bila sudah diajukan, wajib pajak akan menerima tanda bukti bahwa surat
pengajuan keberatan telah diterima.Proses Penyelesaian Keberatan
Setelah surat pengajuan keberatan diterima , diadakan penelitian kebenaran persyaratan keberatan agar bisa ditentukan bisa tidaknya diproses keberatan tersebut. Bila perlu Kantor Pelayanan PBB akan melakukan peninjauan langsung atas objek pajak di lapangan.
Penyelesaian Keberatan
Ada beberapa kategori keputusan atas keberatan yang dibuat Kepala Kantor Pelayanan PBB.
1. Keberatan
diterima seluruhnya bila keberatan yang diajukan terbukti kebenarannya.
2. Keberatan
diterima sebagian , besar pajak terhutang akan diadakan pembetulan.
3. Bila
data – data yang disampaikan dalam keberatan hanya sebagian saja yang terbukti
kebenarannya, besarnya pajak terhutang akan disesuaikan dengan keadaan
sebenarnya dan pada SPPT/SKP diadakan pembetulan seperlunya.
4. Keberatan
ditolak, bila data yang diajukan tidak memenuhi persyaratan dan tidak terbukti
kebenarannya.
Pengajuan keberatan yang dapat menambah besarnya pajak :Bila data yang diajukan, setelah diadakan peninjauan objek pajak di lapangan dan dibandingkan dengan data banding yang diperoleh dari instansi terkait ternyata ada perubahan yang meningkatkan data objek pajak maka data itu akan dipakai sebagai bahan membetulkan data yang ada pada SPPT/SKP. Sehingga bagi wajib pajak yang mengajukan keberatan, besarnya pajak terhutang akan bertambah.
Jangka waktu pengajuan dan penyelesaian keberatan
Yang harus diperhatikan oleh wajib pajak adalah :
·
Pengajuan keberatan harus diajukan dalam jangka
waktu 3 bulan sejak diterimanya SPPT dan atau SKP oleh wajib pajak.
·
Kecuali apabila dalam jangka waktu itu wajib
pajak bisa menunjukkan alasan tidak dipenuhinya ketentuan karena keadaan di
luar kekuasaannya.
Kepala Kantor Pelayanan PBB akan memproses penyelesaian keberatan dalam
jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterimanya surat keberatan. Bila 12
bulan telah lewat dan KKP PBB belum/tidak memberikan keputusan keberatan,
pengajuan keberatan dianggap diterima. Wajib pajak wajib membayar pajak
terhutang yang sebenarnya seperti dalam surat keberatan.BANDING
Wajib pajak dapat mengajukan permasalahan keberatan ke tingkat banding yaitu kepada Badan Peradilan Pajak (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak/BPSP) yang diatur dalam UU 17/1997. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Syarat dan tata cara pengajuan banding:
a. diajukan
sendiri oleh pembayar pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa
hukumnya
b. tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas
c. dalam
jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima
d. dilampiri
salinan surat keputusan atas keberatan
e. terhadap
satu surat keputusan keberatan, diajukan satu permohonan banding
f. banding
terhadap besarnya jumlah pajak terhutang hanya dapat diajukan apabila jumlah
pajak yang terhutang dimaksud telah dibayar lunas.
Bentuk Putusan Banding
a.
Putusan Banding Penyelesaian Sengketa Pajak dapat berupa
1. menolak;
2. mengabulkan
sebagian atas seluruhnya;
3. menambah
pajak yang harus dibayar;
4. tidak
dapat diterima;
5. membetulkan
kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung.
b.
Putusan banding oleh BPSP merupakan putusan akhir dan
bersifat tetap serta bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
Apabila pengajuan permohonan banding diterima sebagaian atau seluruhnya,
maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%
sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan.Pengajuan banding dilakukan karena :
·
Pengajuan keberatan ditolak oleh KKP PBB karena
data objek tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau adanya perbedaan
penafsiran per undang-undangan antar wajib pajak dan aparat pajak.
·
Subjek pajak tidak bersedia menjadi wajib pajak
atas penunjukan Direktur Jendral Pajak.
Keputusan banding berlaku mengikat serta mempunyai kepastian dan kekuatan
hukum baik terhadap Dirjen Pajak maupun terhadap wajib pajak.
b.
Pengaihan
c.
Sangsi
sanksi
yang dapat dikenakan apabila Wajib Pajak tidak mengembalikan SPOP atau mengisi
SPOP secara jelas, benar, dan lengkap
- a. Sanksi Administrasi
- Dalam hal WP tidak menyampaikan kembali SPOP pada
waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan
sebagaimana ditentukan dalam surat teguran, maka akan diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak (SKP) dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 25%
dari PBB yang terutang.
- Apabila pengisian SPOP setelah diteliti atau diperiksa
ternyata tidak benar (lebih kecil), maka akan diterbitkan SKP dengan
sanksi berupa denda administrasi sebesar 25% dari selisih besarnya PBB
yang terutang.
- b. Sanksi Pidana
- Barang siapa karena kealpaannya tidak mengembalikan
SPOP atau mengembalikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap
dan/ atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan
kerugian bagi negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6
(enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) kali lipat pajak yang
terutang;
- Barang siapa karena dengan sengaja :
- 1). Tidak mengembalikan atau
menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
- 2). Menyampaikan SPOP tetapi
isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan
yang tidak benar;
- 3). Memperlihatkan surat
palsu atau dipalsukan atau dokumen yang palsu atau dipalsukan
seolah-olah benar;
- 4). Tidak memperlihatkan data
atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
- 5). Tidak menunjukkan data
atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
sehingga
menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang
terutang. Sanksi pidana tersebut dilipatkan dua apabila seseorang melakukan
lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung
sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan
atau sejak dibayarnya denda.
d.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB
Penyebab Terjadi Kelebihan Pembayaran PBB
Kelebihan pembayaran PBB terjadi
dalam hal:
a. PBB yang dibayar ternyata lebih
besar dari yang seharusnya terutang; atau
b. dilakukan pembayaran PBB yang
tidak seharusnya terutang.
Permohonan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB
Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PBB kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat objek pajak terdaftar.
Permohonan harus memenuhi
persyaratan:
- permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dirnohon disertai
alasan yang jelas;
- permohonan diIampiri fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (sPPT),surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), atau sKP PBB, dan bukti
pembayaran PBB yang sah; dan
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) surat
permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
a)
Wajib Pajak badan; atau
b)
Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak
lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
2) surat
permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi
dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak paling banyak Rp
2.000.000(dua juta rupiah).
Jangka
Waktu Pengembalian Kelebihan pembayaran PBB
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau
penelitian terhadap permohonan pengembalian dalam jangka waktu paling lama 12
bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengembalian Wajib .
Ketentuan di atas oleh Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar